Institusi Pengelola Internet / WEB dan Aspek Hukum dan Etika Dalam Internet

Selasa, 30 April 2013.

KOMPONEN-KOMPONEN DALAM PENGELOLA WEB INSTITUSI

          A. Domain Name
  
Domain Name Atau Biasa Disebut Nama Domain Adalah Alamat Permanen Situs Di Dunia Internet Yang Digunakan Untuk Mengidentifikasi Sebuah Situs Atau Dengan Kata Lain Domain Name Adalah Alamat Yang Digunakan Untuk Menemukan Situs Kita Pada Dunia Internet. Istilah Yang Umum Digunakan Adalah Url.

Contoh Sebuah Url Adalah http://www.yahoo.com--dapat juga tanpa www—

Ada Banyak Macam Nama Domain Yang Dapat Kita Pilih Sesuai Dengan Keinginan. Berikut Beberapa Nama Domain Yang Sering Digunakan Dan Tersedia Di Internet:

1.       Generic Domains
Merupakan Domain Name Yang Berakhiran Dengan .Com .Net .Org .Edu .Mil Atau .Gov. Jenis Domain Ini Sering Juga Disebut Top Level Domain Dan Domain Ini Tidak Berafiliasi Berdasarkan Negara, Sehingga Siapapun Dapat Mendaftar.

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (disingkat PANDI) adalah sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi Indonesia dan mendapatkan persetujuan sebagai penerima mandat dari pengelola domain tingkat tinggi (dunia) ICANN (internet for Assigned Name and Number).PANDI dibentuk tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta melalui dukungan Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika.

.Com : Merupakan Top Level Domain Yang Ditujukan Untuk Kebutuhan "Commercial".
.Edu : Merupakan Domain Yang Ditujukan Untuk Kebutuhan Dunia Pendidikan (Education)
.Gov : Merupakan Domain Untuk Pemerintahan (Government)
.Mil : Merupakan Domain Untuk Kebutuhan Angkatan Bersenjata (Military) .Org : Domain Untuk Organisasi Atau Lembaga Non Profit (Organization).
2.        Country-Specific Domains
Yaitu Domain Yang Berkaitan Dengan Dua Huruf Ekstensi, Dan Sering Juga Disebut Second Level Domain, Seperti .Id(Indonesia), .Au(Australia), .Jp(Jepang) Dan Lain Lain. Domain Ini Dioperasikan Dan Di Daftarkan Dimasing Negara. Di Indonesia, Domain-Domain Ini Berakhiran, .Co.Id, .Ac.Id, .Go.Id, .Mil.Id, .Or.Id, Dan Pada Akhir-Akhir Ini Ditambah Dengan War.Net.Id, .Mil.Id, Dan Web.Id. Penggunaan Dari Masing-Masing Akhiran Tersebut Berbeda Tergantung Pengguna Dan Pengunaannya, Antara Lain:

.Co.Id : Untuk Badan Usaha Yang Mempunyai Badan Hukum Sah
.Ac.Id : Untuk Lembaga Pendidikan
.Go.Id : Khusus Untuk Lembaga Pemerintahan Republik Indonesia
.Mil.Id : Khusus Untuk Lembaga Militer Republik Indonesia
.Or.Id : Untuk Segala Macam Organisasi Yand Tidak Termasuk Dalam Kategori "Ac.Id","Co.Id","Go.Id","Mil.Id" Dan Lain
.War.Net.Id : Untuk Industri Warung Internet Di Indonesia
.Sch.Id : Khusus Untuk Lembaga Pendidikan Yang Menyelenggarakan Pendidikan Seperti Sd, Smp Dan Atau Smu
.Web.Id : Ditujukan Bagi Badan Usaha, Organisasi Ataupun Perseorangan Yang Melakukan Kegiatannya Di Worl Wide Web.

Nama Domain Dari Tiap-Tiap Situs Di Seluruh Dunia Tidak Ada Yang Sama Sehingga Tidak Ada Satupun Situs Yang Akan Dijumpai Tertukar Nama Atau Tertukar Halaman Situsnya. Untuk Memperoleh Nama Dilakukan Penyewaan Domain, Biasanya Dalam Jangka Tertentu(Tahunan).

         B. Hosting
Hosting Dapat Diartikan Sebagai Ruangan Yang Terdapat Dalam Harddisk Tempat Menyimpan Berbagai Data, File-File, Gambar Dan Lain Sebagainya Yang Akan Ditampilkan Di Situs. Besarnya Data Yang Bisa Dimasukkan Tergantung Dari Besarnya Hosting Yang Disewa/Dipunyai, Semakin Besar Hosting Semakin Besar Pula Data Yang Dapat Dimasukkan Dan Ditampilkan Dalam Situs.

Hosting Juga Diperoleh Dengan Menyewa. Besarnya Hosting Ditentukan Ruangan Harddisk Dengan Ukuran Mb(Mega Byte) Atau Gb(Giga Byte). Lama Penyewaan Hosting Rata-Rata Dihitung Per Tahun. Penyewaan Hosting Dilakukan Dari Perusahaan-Perusahaan Penyewa Web Hosting Yang Banyak Dijumpai Baik Di Indonesia Maupun Luar Negri.

         C. Bahasa Program
Adalah Bahasa Yang Digunakan Untuk Menerjemahkan Setiap Perintah Dalam Situs Yang Pada Saat Diakses. Jenis Scripts Sangat Menentukan Statis, Dinamis Atau Interaktifnya Sebuah Situs. Semakin Banyak Ragam Scripts Yang Digunakan Maka Akan Terlihat Situs Semakin Dinamis, Dan Interaktif Serta Terlihat Bagus. Bagusnya Situs Dapat Terlihat Dengan Tanggapan Pengunjung Serta Frekwensi Kunjungan.

Beragam Scripts Saat Ini Telah Hadir Untuk Mendukung Kualitas Situs. Jenis Jenis Scripts Yang Banyak Dipakai Para Designer Antara Lain Html, Asp, Php, Jsp, Java Scripts, Java Applets Dsb. Bahasa Dasar Yang Dipakai Setiap Situs Adalah Html Sedangkan Asp Dan Lainnya Merupakan Bahasa Pendukung Yang Bertindak Sebagai Pengatur Dinamis, Dan Interaktifnya Situs.

Scripts Asp, Php, Jsp Atau Lainnya Bisa Dibuat Sendiri, Bisa Juga Dibeli Dari Para Penjual Scripts Yang Biasanya Berada Di Luar Negri. Harga Scripts Rata-Rata Sangat Mahal Karena Sulitnya Membuat, Biasanya mencapai Puluhan Juta. Scripts Ini Biasanya Digunakan Untuk Membangun Portal Berita, Artikel, Forum Diskusi, Buku Tamu, Anggota Organisasi, Email, Mailing List Dan Lain Sebagainya Yang Memerlukan Update Setiap Saat.

         D. Design Web
Setelah Melakukan Penyewaan Domain Dan Hosting Serta Penguasaan Scripts, Unsur Situs Yang Paling Penting Dan Utama Adalah Design. Design Web Sangat Menentukan Kualitas Dan Keindahan Situs. Design Sangat Berpengaruh Kepada Penilaian Pengunjung Akan Bagus Tidaknya Sebuah Web Site.

Untuk Membuat Situs Biasanya Dapat Dilakukan Sendiri Atau Menyewa Jasa Web Designer. Saat Ini Sangat Banyak Jasa Web Designer, Terutama Di Kota-Kota Besar. Perlu Diketahui Bahwa Kualitas Situs Sangat Ditentukan Oleh Kualitas Designer. Semakin Banyak Penguasaan Web Designer Tentang Beragam Program/Software Pendukung Pembuatan Situs Maka Akan Dihasilkan Situs Yang Semakin Berkualitas, Demikian Pula Sebaliknya. Jasa Web Designer Ini Yang Umumnya Memerlukan Biaya Yang Tertinggi Dari Seluruh Biaya Pembangunan Situs Dan Semuanya Itu Tergantung Kualitas Designer.

         E. HYPERTEXT TRANSFER PROTOKOL (HTTP)
Hypertext Transfer Protocol (HTTP), yang mana adalah suatu protokol yang digunakan oleh World Wide Web. HTTP mendefinisikan bagaimana suatu pesan bisa diformat dan dikirimkan dari server ke client. HTTP juga mengatur aksi-aksi apa saja yang harus dilakukan oleh web server dan juga web browser sebagai respon atas perintah-perintah yang ada pada protokol HTTP ini. Sebagai contoh, ketika Anda mengetikkan suatu alamat atau URL pada internet browser Anda, maka sebenarnya web browser akan mengirimkan perintah HTTP ke web server. Web server kemudian akan menerima perintah ini dan melakukan aktivitas sesuai dengan perintah yang diminta oleh web browser (misalnya akses ke database, file, e-mail dan lain sebagainya). Hasil aktivitas tadi akan dikirimkan kembali ke web browser untuk ditampilkan kepada pengguna. Sewaktu melakukan transfer, dokumen atau data webnya dengan menggunakan format HTML (hypertext transer protokol).. HTML sendiri adalah singkatan dari "hypertext markup language". Disebut dengan markup language karena HTML berfungsi untuk memperindah file tulisan (text) biasa untuk dapat dilihat pada web browser-web browser yang ada.

         F. WORLD WIDE WEB (WWW)
WWW adalah layanan yang paling sering digunakan dan memiliki perkembangan yang sangat cepat karena dengan layanan ini kita bisa menerima informasi dalam berbagai format (multimedia). Untuk mengakses layanan WWW dari sebuah komputer (yang disebut WWW server atau web server) digunakan program web client yang disebut web browser atau browser saja. Jenis-jenis browser yang sering digunakan adalah: Netscape Navigator/Comunicator, Internet Explorer, NCSA Mosaic, Arena, Lynx, dan lain-lain.

Informasi-informasi yang terdapat di WWW dikemas dalam bentuk halaman- halaman web (web page). Sekumpulan halaman web milik seseorang atau suatu perusahaan dikumpulkan dan diletakkan dalam sebuah situs web (web site) sedangkan homepage adalah istilah untuk menyebut halaman pertama yang akan muncul jika sebuah situs web diakses. Setiap halaman dan situs dalam WWW memiliki alamat yang unik dan khas yang disebut sebagai URL (Universal Resource Locator). URL mempunyai bentuk dasar:

protocol://hostname/[path/[filename]]

Contoh URL salah satu situs web:
muhammadfazrul666.blogspot.com
Di layer teratas protokol TCP/IP terdapat beberapa protokol untuk berbagai jenis layanan yang sering digunakan orang. Protokol-protokol tersebut antara lain adalah:
1.       SMTP (Simple Mail Transport Protocol) untuk layanan E-Mail (Electronic Mail)
2.       FTP (File Transfer Protocol)
3.       IRC (Internet Relay Chat)
4.        Telnet, dan yang paling terkenal:
HTTP (HyperText Transfer Protocol) untuk layanan World Wide Web (WWW).

         G. Publikasi
Keberadaan Situs Tidak Ada Gunanya Dibangun Tanpa Dikunjungi Atau Dikenal Oleh Masyarakat Atau Pengunjung Internet. Karena Efektif Tidaknya Situs Sangat Tergantung Dari Besarnya Pengunjung Dan Komentar Yang Masuk. Untuk Mengenalkan Situs Kepada Masyarakat Memerlukan Apa Yang Disebut Publikasi Atau Promosi. Publikasi Situs Di Masyarakat Dapat Dilakukan Dengan Berbagai Cara Seperti Dengan Pamlet-Pamlet, Selebaran, Baliho Dan Lain Sebagainya Tapi Cara Ini Bisa Dikatakan Masih Kurang Efektif Dan Sangat Terbatas. Cara Yang Biasanya Dilakukan Dan Paling Efektif Dengan Tak Terbatas Ruang Atau Waktu Adalah Publikasi Langsung Di Internet Melalui Search Engine-Search Engine (Mesin Pencari, Spt : Yahoo, Google, Search Indonesia, Dsb)

Cara Publikasi Di Search Engine Ada Yang Gratis Dan Ada Pula Yang Membayar. Yang Gratis Biasanya Terbatas Dan Cukup Lama Untuk Bisa Masuk Dan Dikenali Di Search Engine Terkenal Seperti Yahoo Atau Google. Cara Efektif Publikasi Adalah Dengan Membayar, Walaupun Harus Sedikit Mengeluarkan Akan Tetapi Situs Cepat Masuk Ke Search Engine Dan Dikenal Oleh Pengunjung.

         H. Pemeliharaan
Untuk Mendukung Kelanjutan Dari Situs Diperlukan Pemeliharaan Setiap Waktu Sesuai Yang Diinginkan Seperti Penambahan Informasi, Berita, Artikel, Link, Gambar Atau Lain Sebagainya. Tanpa Pemeliharaan Yang Baik Situs Akan Terkesan Membosankan Atau Monoton Juga Akan Segera Ditinggal Pengunjung.

Pemeliharaan Situs Dapat Dilakukan Per Periode Tertentu Seperti Tiap Hari, Tiap Minggu Atau Tiap Bulan Sekali Secara Rutin Atau Secara periodik Saja Tergantung Kebutuhan (Tidak Rutin). Pemeliharaan Rutin Biasanya Dipakai Oleh Situs-Situs Berita, Penyedia Artikel, Organisasi Atau Lembaga Pemerintah. Sedangkan Pemeliharaan Periodik Biasanya Untuk Situs-Situs Pribadi, Penjualan/E-Commerce, Dan Lain Sebagainya.

PERMASALAHAN-PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAHAN WEB INSTITUSI
1.       Mendaftarkan Web institusi dengan domain dan atau hosting Gratis-an. Kenapa gratisan jika mampu membayar, secara umum gratisan tidak bisa memberikan jaminan. Misalkan yang baru saja terjadi kasus co.cc Hilang dari Google.
2.       Membuat tapi tidak merawat sehingga seolah membiarkan webnya seperti Rumput. Misalkan : ada script web yang error, komentar Spam, hingga tidak tahu kalau website-nya di hack.
3.       Tidak mengenalkan website kepada : Semua staff yang ada, kepada Publik, termasuk tidak “menaruh” alamat web dalam Kop Surat Resmi.
4.       Menggunakan CMS tapi tidak meng Update, membuat web secara umum mudah banyak Open Source CMS yang bisa digunakan. namun jika lupa mengupdate, bisa jadi web anda “tidak aman”
5.       Tidak menyediakan Form kontak atau Form Kontak tidak berfungsi. Form/kontak “wajib” disediakan terutama untuk mendapatkan feedback dari pengunjung web kita. Sebaiknya menggunakan form kontak dan menyiapkan SDM (bisa Humas/Staff PR) yang siap interaksi dengan pengunjung.
6.       Terlalu membiarkan form bebas tanpa Moderasi (Buku Tamu, Komentar, dll). Wesbite Intitusi berbeda dengan blog, pada Blog hal ini umunya tidak bermasalaha asal pemilik rajin melihat dan menyeleksi keomentar yang ada. Banyak dijumpak Buku tamu wesbite penuh dengan : Spam, Iklan, promosi, dll.
7.       Menulis Email kontak di Web secara Full, Hal ini bagus namun dimungkinan mengundang Spam. Sehingga email kita bisa “kebanjiran” sampah email (Spam). Sangat susah jika email kita sudah terkena Spam. Solusi Kontak sebaiknay menggunakan Form kontak.
8.       Menyerahkan semuanya pada seseorang, termasuk pengeloaan domain website. Banyak kasus ketika “pengelola domain” pindah (resign/missing) , Pengaturan Domain tidak serahkan pada pemilik. Atau kasus lain pengelola domain tidak bisa dihubungi lagi.
9.       Punya Domain Website tetapi tidak menggunakan Email dengan Domain Institusi untuk Komunikasi Resmi. Mungkin masih ingat kasus Komis8 at yahoo.comdomain/web yang terlihat lucu dan mengundang pertanyaan Publik. Apakah anda akan mengikuti jejak Meraka?
10.   Di beri masukan tetapi tidak merespon. Seorang pengelola Web/domain sewajarnya juga bertanggung jawab memonitor dan mengelola Sub Domain dibawahnya (jika ada). Jika punya web umumnya kontak masuk akan melalui Email, sehingga cek Isi web dan email seharusnya menjadi pekerjaan rutin.

Aspek Hukum dan Etika Dalam Internet


Setiap aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut.

Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.

Sama hal nya dalam dunia maya atau bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia nyata, manusia melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengan sesama. Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber / Internet. Sebagai makhluk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika tidak ada undang – undang atau pun peraturan yang bersifat mengikat, maka individu yang dominan akan bertindak agresif untuk kepuasannya atau untuk mencapai semua yang di inginkan atau menguntungkan dirinya.

ETIKA DALAM BERINTERNET

Etik (ethic) adalah  kumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika: ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban (akhlak).
Etiket: tata cara (adat, sopan santun, dsb.) dalam masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik antara sesame manusianya. [sumber KUBI]
Etiquette = ticket. Jika Anda mengetahui etiket pada suatu kelompok, Anda memiliki “tiket” untuk menjadi anggota kelompok tersebut.
Menurut Gibson, W:
Cyberspace: The notional environment within which electronic communication occurs, especially when represented as the inside of a computer system; space perceived as such by an observer but generated by acomputer system and having no real existence; the space of virtual reality (oxford English dictionary, 2000)
Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.

Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
  1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
  2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
  3.  Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
  4.  Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
  5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
  6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
  7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
  8. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
  9. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
  10. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
ASPEK HUKUM DALAM INTERNET


Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.

Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).

Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.

Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.

Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .

Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.

Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik.

Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.




Sumber :
-http://id.wikipedia.org/wiki/Pengelola_Nama_Domain_Internet_Indonesia
-http://imm.web.id/2011/07/10-kesalahan-para-pengelola-web-institusi/
-http://belajarintoday.blogspot.com/2013/03/pengelola-web-institusi-komponen.html
-http://ekskulsmp3.blogspot.com/p/etika-dalam-menggunakan-internet.html
-http://tayaa90.wordpress.com/2010/05/11/hukum-dan-peraturan-internet-di-berbagai-aspek/
-http://linaestiana.com/etika-dan-hukum-cybertelematika/
-http://belajarintoday.blogspot.com/2013/03/aspek-hukum-dan-etika-dalam-internet.html

Comentários:

Posting Komentar

 
Ordinary blog and Ordinary people © Copyright 2010 | Template By FazruL Lestrange |