KOMPONEN-KOMPONEN
DALAM PENGELOLA WEB INSTITUSI
A.
Domain Name
Domain
Name Atau Biasa Disebut Nama Domain Adalah Alamat Permanen Situs Di
Dunia Internet Yang Digunakan Untuk Mengidentifikasi Sebuah Situs
Atau Dengan Kata Lain Domain Name Adalah Alamat Yang Digunakan Untuk
Menemukan Situs Kita Pada Dunia Internet. Istilah Yang Umum Digunakan
Adalah Url.
Contoh
Sebuah Url Adalah http://www.yahoo.com--dapat juga tanpa www—
Ada
Banyak Macam Nama Domain Yang Dapat Kita Pilih Sesuai Dengan
Keinginan. Berikut Beberapa Nama Domain Yang Sering Digunakan Dan
Tersedia Di Internet:
1. Generic
Domains
Merupakan
Domain Name Yang Berakhiran Dengan .Com .Net .Org .Edu .Mil Atau
.Gov. Jenis Domain Ini Sering Juga Disebut Top Level Domain Dan
Domain Ini Tidak Berafiliasi Berdasarkan Negara, Sehingga Siapapun
Dapat Mendaftar.
Pengelola
Nama Domain Internet Indonesia (disingkat PANDI) adalah sebuah badan
hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain .id.
PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi
Indonesia dan mendapatkan persetujuan sebagai penerima mandat dari
pengelola domain tingkat tinggi (dunia) ICANN (internet for Assigned
Name and Number).PANDI dibentuk tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta
melalui dukungan Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen
Komunikasi dan Informatika.
.Com
: Merupakan Top Level Domain Yang Ditujukan Untuk Kebutuhan
"Commercial".
.Edu : Merupakan Domain Yang
Ditujukan Untuk Kebutuhan Dunia Pendidikan (Education)
.Gov
: Merupakan Domain Untuk Pemerintahan (Government)
.Mil
: Merupakan Domain Untuk Kebutuhan Angkatan Bersenjata (Military)
.Org : Domain Untuk Organisasi Atau Lembaga Non Profit
(Organization).
2. Country-Specific
Domains
Yaitu
Domain Yang Berkaitan Dengan Dua Huruf Ekstensi, Dan Sering Juga
Disebut Second Level Domain, Seperti .Id(Indonesia), .Au(Australia),
.Jp(Jepang) Dan Lain Lain. Domain Ini Dioperasikan Dan Di Daftarkan
Dimasing Negara. Di Indonesia, Domain-Domain Ini Berakhiran, .Co.Id,
.Ac.Id, .Go.Id, .Mil.Id, .Or.Id, Dan Pada Akhir-Akhir Ini Ditambah
Dengan War.Net.Id, .Mil.Id, Dan Web.Id. Penggunaan Dari Masing-Masing
Akhiran Tersebut Berbeda Tergantung Pengguna Dan Pengunaannya, Antara
Lain:
.Co.Id
: Untuk Badan Usaha Yang Mempunyai Badan Hukum Sah
.Ac.Id
: Untuk Lembaga Pendidikan
.Go.Id
: Khusus Untuk Lembaga Pemerintahan Republik Indonesia
.Mil.Id
: Khusus Untuk Lembaga Militer Republik Indonesia
.Or.Id
: Untuk Segala Macam Organisasi Yand Tidak Termasuk Dalam Kategori
"Ac.Id","Co.Id","Go.Id","Mil.Id"
Dan Lain
.War.Net.Id
: Untuk Industri Warung Internet Di Indonesia
.Sch.Id
: Khusus Untuk Lembaga Pendidikan Yang Menyelenggarakan Pendidikan
Seperti Sd, Smp Dan Atau Smu
.Web.Id
: Ditujukan Bagi Badan Usaha, Organisasi Ataupun Perseorangan Yang
Melakukan Kegiatannya Di Worl Wide Web.
Nama
Domain Dari Tiap-Tiap Situs Di Seluruh Dunia Tidak Ada Yang Sama
Sehingga Tidak Ada Satupun Situs Yang Akan Dijumpai Tertukar Nama
Atau Tertukar Halaman Situsnya. Untuk Memperoleh Nama Dilakukan
Penyewaan Domain, Biasanya Dalam Jangka Tertentu(Tahunan).
B.
Hosting
Hosting
Dapat Diartikan Sebagai Ruangan Yang Terdapat Dalam Harddisk Tempat
Menyimpan Berbagai Data, File-File, Gambar Dan Lain Sebagainya Yang
Akan Ditampilkan Di Situs. Besarnya Data Yang Bisa Dimasukkan
Tergantung Dari Besarnya Hosting Yang Disewa/Dipunyai, Semakin Besar
Hosting Semakin Besar Pula Data Yang Dapat Dimasukkan Dan Ditampilkan
Dalam Situs.
Hosting
Juga Diperoleh Dengan Menyewa. Besarnya Hosting Ditentukan Ruangan
Harddisk Dengan Ukuran Mb(Mega Byte) Atau Gb(Giga Byte). Lama
Penyewaan Hosting Rata-Rata Dihitung Per Tahun. Penyewaan Hosting
Dilakukan Dari Perusahaan-Perusahaan Penyewa Web Hosting Yang Banyak
Dijumpai Baik Di Indonesia Maupun Luar Negri.
C.
Bahasa Program
Adalah
Bahasa Yang Digunakan Untuk Menerjemahkan Setiap Perintah Dalam Situs
Yang Pada Saat Diakses. Jenis Scripts Sangat Menentukan Statis,
Dinamis Atau Interaktifnya Sebuah Situs. Semakin Banyak Ragam Scripts
Yang Digunakan Maka Akan Terlihat Situs Semakin Dinamis, Dan
Interaktif Serta Terlihat Bagus. Bagusnya Situs Dapat Terlihat Dengan
Tanggapan Pengunjung Serta Frekwensi Kunjungan.
Beragam
Scripts Saat Ini Telah Hadir Untuk Mendukung Kualitas Situs. Jenis
Jenis Scripts Yang Banyak Dipakai Para Designer Antara Lain Html,
Asp, Php, Jsp, Java Scripts, Java Applets Dsb. Bahasa Dasar Yang
Dipakai Setiap Situs Adalah Html Sedangkan Asp Dan Lainnya Merupakan
Bahasa Pendukung Yang Bertindak Sebagai Pengatur Dinamis, Dan
Interaktifnya Situs.
Scripts
Asp, Php, Jsp Atau Lainnya Bisa Dibuat Sendiri, Bisa Juga Dibeli Dari
Para Penjual Scripts Yang Biasanya Berada Di Luar Negri. Harga
Scripts Rata-Rata Sangat Mahal Karena Sulitnya Membuat, Biasanya
mencapai Puluhan Juta. Scripts Ini Biasanya Digunakan Untuk Membangun
Portal Berita, Artikel, Forum Diskusi, Buku Tamu, Anggota Organisasi,
Email, Mailing List Dan Lain Sebagainya Yang Memerlukan Update Setiap
Saat.
D.
Design Web
Setelah
Melakukan Penyewaan Domain Dan Hosting Serta Penguasaan Scripts,
Unsur Situs Yang Paling Penting Dan Utama Adalah Design. Design Web
Sangat Menentukan Kualitas Dan Keindahan Situs. Design Sangat
Berpengaruh Kepada Penilaian Pengunjung Akan Bagus Tidaknya Sebuah
Web Site.
Untuk
Membuat Situs Biasanya Dapat Dilakukan Sendiri Atau Menyewa Jasa Web
Designer. Saat Ini Sangat Banyak Jasa Web Designer, Terutama Di
Kota-Kota Besar. Perlu Diketahui Bahwa Kualitas Situs Sangat
Ditentukan Oleh Kualitas Designer. Semakin Banyak Penguasaan Web
Designer Tentang Beragam Program/Software Pendukung Pembuatan Situs
Maka Akan Dihasilkan Situs Yang Semakin Berkualitas, Demikian Pula
Sebaliknya. Jasa Web Designer Ini Yang Umumnya Memerlukan Biaya Yang
Tertinggi Dari Seluruh Biaya Pembangunan Situs Dan Semuanya Itu
Tergantung Kualitas Designer.
E.
HYPERTEXT TRANSFER PROTOKOL (HTTP)
Hypertext
Transfer Protocol (HTTP), yang mana adalah suatu protokol yang
digunakan oleh World Wide Web. HTTP mendefinisikan bagaimana suatu
pesan bisa diformat dan dikirimkan dari server ke client. HTTP juga
mengatur aksi-aksi apa saja yang harus dilakukan oleh web server dan
juga web browser sebagai respon atas perintah-perintah yang ada pada
protokol HTTP ini. Sebagai contoh, ketika Anda mengetikkan suatu
alamat atau URL pada internet browser Anda, maka sebenarnya web
browser akan mengirimkan perintah HTTP ke web server. Web server
kemudian akan menerima perintah ini dan melakukan aktivitas sesuai
dengan perintah yang diminta oleh web browser (misalnya akses ke
database, file, e-mail dan lain sebagainya). Hasil aktivitas tadi
akan dikirimkan kembali ke web browser untuk ditampilkan kepada
pengguna. Sewaktu melakukan transfer, dokumen atau data webnya dengan
menggunakan format HTML (hypertext transer protokol).. HTML sendiri
adalah singkatan dari "hypertext markup language". Disebut
dengan markup language karena HTML berfungsi untuk memperindah file
tulisan (text) biasa untuk dapat dilihat pada web browser-web browser
yang ada.
F.
WORLD WIDE WEB (WWW)
WWW
adalah layanan yang paling sering digunakan dan memiliki perkembangan
yang sangat cepat karena dengan layanan ini kita bisa menerima
informasi dalam berbagai format (multimedia). Untuk mengakses layanan
WWW dari sebuah komputer (yang disebut WWW server atau web server)
digunakan program web client yang disebut web browser atau browser
saja. Jenis-jenis browser yang sering digunakan adalah: Netscape
Navigator/Comunicator, Internet Explorer, NCSA Mosaic, Arena, Lynx,
dan lain-lain.
Informasi-informasi
yang terdapat di WWW dikemas dalam bentuk halaman- halaman web (web
page). Sekumpulan halaman web milik seseorang atau suatu perusahaan
dikumpulkan dan diletakkan dalam sebuah situs web (web site)
sedangkan homepage adalah istilah untuk menyebut halaman pertama yang
akan muncul jika sebuah situs web diakses. Setiap halaman dan situs
dalam WWW memiliki alamat yang unik dan khas yang disebut sebagai URL
(Universal Resource Locator). URL mempunyai bentuk dasar:
protocol://hostname/[path/[filename]]
Contoh
URL salah satu situs web:
muhammadfazrul666.blogspot.com
Di
layer teratas protokol TCP/IP terdapat beberapa protokol untuk
berbagai jenis layanan yang sering digunakan orang. Protokol-protokol
tersebut antara lain adalah:
1. SMTP
(Simple Mail Transport Protocol) untuk layanan E-Mail (Electronic
Mail)
2. FTP
(File Transfer Protocol)
3. IRC
(Internet Relay Chat)
4. Telnet,
dan yang paling terkenal:
HTTP
(HyperText Transfer Protocol) untuk layanan World Wide Web (WWW).
G.
Publikasi
Keberadaan
Situs Tidak Ada Gunanya Dibangun Tanpa Dikunjungi Atau Dikenal Oleh
Masyarakat Atau Pengunjung Internet. Karena Efektif Tidaknya Situs
Sangat Tergantung Dari Besarnya Pengunjung Dan Komentar Yang Masuk.
Untuk Mengenalkan Situs Kepada Masyarakat Memerlukan Apa Yang Disebut
Publikasi Atau Promosi. Publikasi Situs Di Masyarakat Dapat Dilakukan
Dengan Berbagai Cara Seperti Dengan Pamlet-Pamlet, Selebaran, Baliho
Dan Lain Sebagainya Tapi Cara Ini Bisa Dikatakan Masih Kurang Efektif
Dan Sangat Terbatas. Cara Yang Biasanya Dilakukan Dan Paling Efektif
Dengan Tak Terbatas Ruang Atau Waktu Adalah Publikasi Langsung Di
Internet Melalui Search Engine-Search Engine (Mesin Pencari, Spt :
Yahoo, Google, Search Indonesia, Dsb)
Cara
Publikasi Di Search Engine Ada Yang Gratis Dan Ada Pula Yang
Membayar. Yang Gratis Biasanya Terbatas Dan Cukup Lama Untuk Bisa
Masuk Dan Dikenali Di Search Engine Terkenal Seperti Yahoo Atau
Google. Cara Efektif Publikasi Adalah Dengan Membayar, Walaupun Harus
Sedikit Mengeluarkan Akan Tetapi Situs Cepat Masuk Ke Search Engine
Dan Dikenal Oleh Pengunjung.
H.
Pemeliharaan
Untuk
Mendukung Kelanjutan Dari Situs Diperlukan Pemeliharaan Setiap Waktu
Sesuai Yang Diinginkan Seperti Penambahan Informasi, Berita, Artikel,
Link, Gambar Atau Lain Sebagainya. Tanpa Pemeliharaan Yang Baik Situs
Akan Terkesan Membosankan Atau Monoton Juga Akan Segera Ditinggal
Pengunjung.
Pemeliharaan
Situs Dapat Dilakukan Per Periode Tertentu Seperti Tiap Hari, Tiap
Minggu Atau Tiap Bulan Sekali Secara Rutin Atau Secara periodik Saja
Tergantung Kebutuhan (Tidak Rutin). Pemeliharaan Rutin Biasanya
Dipakai Oleh Situs-Situs Berita, Penyedia Artikel, Organisasi Atau
Lembaga Pemerintah. Sedangkan Pemeliharaan Periodik Biasanya Untuk
Situs-Situs Pribadi, Penjualan/E-Commerce, Dan Lain Sebagainya.
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN
DALAM PENGELOLAHAN WEB INSTITUSI
1. Mendaftarkan
Web institusi dengan domain dan atau hosting Gratis-an. Kenapa
gratisan jika mampu membayar, secara umum gratisan tidak bisa
memberikan jaminan. Misalkan yang baru saja terjadi kasus
co.cc Hilang dari Google.
2. Membuat
tapi tidak merawat sehingga seolah membiarkan webnya seperti Rumput.
Misalkan : ada script web yang error, komentar Spam, hingga tidak
tahu kalau website-nya di hack.
3. Tidak
mengenalkan website kepada : Semua staff yang ada, kepada Publik,
termasuk tidak “menaruh” alamat web dalam Kop Surat Resmi.
4. Menggunakan
CMS tapi tidak meng Update, membuat web secara umum mudah banyak Open
Source CMS yang bisa digunakan. namun jika lupa mengupdate, bisa jadi
web anda “tidak aman”
5. Tidak
menyediakan Form kontak atau Form Kontak tidak berfungsi. Form/kontak
“wajib” disediakan terutama untuk mendapatkan feedback dari
pengunjung web kita. Sebaiknya menggunakan form kontak dan menyiapkan
SDM (bisa Humas/Staff PR) yang siap interaksi dengan pengunjung.
6. Terlalu
membiarkan form bebas tanpa Moderasi (Buku Tamu, Komentar, dll).
Wesbite Intitusi berbeda dengan blog, pada Blog hal ini umunya tidak
bermasalaha asal pemilik rajin melihat dan menyeleksi keomentar yang
ada. Banyak dijumpak Buku tamu wesbite penuh dengan : Spam, Iklan,
promosi, dll.
7. Menulis
Email kontak di Web secara Full, Hal ini bagus namun dimungkinan
mengundang Spam. Sehingga email kita bisa “kebanjiran” sampah
email (Spam). Sangat susah jika email kita sudah terkena Spam. Solusi
Kontak sebaiknay menggunakan Form kontak.
8. Menyerahkan
semuanya pada seseorang, termasuk pengeloaan domain website. Banyak
kasus ketika “pengelola domain” pindah (resign/missing) ,
Pengaturan Domain tidak serahkan pada pemilik. Atau kasus lain
pengelola domain tidak bisa dihubungi lagi.
9. Punya
Domain Website tetapi tidak menggunakan Email dengan Domain Institusi
untuk Komunikasi Resmi. Mungkin masih ingat kasus Komis8 at
yahoo.comdomain/web yang terlihat lucu dan mengundang pertanyaan
Publik. Apakah anda akan mengikuti jejak Meraka?
10. Di
beri masukan tetapi tidak merespon. Seorang pengelola Web/domain
sewajarnya juga bertanggung jawab memonitor dan mengelola Sub Domain
dibawahnya (jika ada). Jika punya web umumnya kontak masuk akan
melalui Email, sehingga cek Isi web dan email seharusnya menjadi
pekerjaan rutin.
Aspek
Hukum dan Etika Dalam Internet
Setiap
aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan
kewajiban, salah satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas
yang tidak terbatas. Namun dari range yang tidak terbatas itu akan
menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak dibatasi
oleh Kewajiban dari individu tersebut.
Selain kewajiban,hak
manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan,
hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati
sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui
batasan – batasan dari hak tersebut.
Sama hal nya dalam
dunia maya atau bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia nyata,
manusia melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan serta
berinteraksi dengan sesama. Manusia juga melakukan transaksi dan
berkreasi di dalam dunia Cyber / Internet. Sebagai makhluk social
manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika
tidak ada undang – undang atau pun peraturan yang bersifat
mengikat, maka individu yang dominan akan bertindak agresif untuk
kepuasannya atau untuk mencapai semua yang di inginkan atau
menguntungkan dirinya.
ETIKA
DALAM BERINTERNET
Etik
(ethic) adalah kumpulan azas atau nilai yang yang
berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat.
Etika:
ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban (akhlak).
Etiket:
tata cara (adat, sopan santun, dsb.) dalam masyarakat beradab untuk
memelihara hubungan baik antara sesame manusianya. [sumber KUBI]
Etiquette
= ticket. Jika Anda mengetahui etiket pada suatu kelompok, Anda
memiliki “tiket” untuk menjadi anggota kelompok tersebut.
Menurut
Gibson, W:
Cyberspace:
The notional environment within which electronic communication
occurs, especially when represented as the inside of a computer
system; space perceived as such by an observer but generated by
acomputer system and having no real existence; the space of virtual
reality (oxford English dictionary, 2000)
Pentingnya
Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
Bahwa
pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki
budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
Pengguna
internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse,
yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
Berbagai
macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang
untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka
iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
Harus
diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap
saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru
didunia maya tersebut.
Jadi
etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua
pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam
forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak
dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri
yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si
temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja
tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.
Dibawah
ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai
berikut:
Jangan
menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi
seseorang/pihak lain.
Jangan
sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois,
berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa
diterima orang.
Menulis
sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan
huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah),
atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain
mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah
pengertian).
Jangan
mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya
yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan
hal itu.
Perlakukan
pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi
juga, jangan ekspose di forum.
Jangan
turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis
dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu
adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri
orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata
hanya sebuah hoax.
Andai
mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message,
jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat
tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
Selalu
memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan
terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi
yang memiliki hak cipta.
Jika
mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan
untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
Jangan
pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang
bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa
persetujuan teman itu sendri.
ASPEK
HUKUM DALAM INTERNET
Bila
kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau
aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi).
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur,
yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta
ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara
itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak
peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media
informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan,
asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana
perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski
berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang
sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang
bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan
bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya
aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU
No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang
menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan
kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan
dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut
disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan
telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh
informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum,
kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika
UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas
cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo
untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung
unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika
masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik
ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah
mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri
Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang
memuat film Fitna,
yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP,
penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP
(30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu
sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna
melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert
Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat
beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah
sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut
untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan
pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna
tersebut.
Prosedur
yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para
stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan
tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan
melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa
internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti
media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali
penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga
penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga
kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan,
kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan
atau code of conduct dalam pemanfaatan internet
tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang
disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU
tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun
di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan
merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait
dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak
suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4)
yang menyebutkan, bahwa :
setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang
menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun
aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan
substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan
kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen
Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum
untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan
sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan,
bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU
lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of
power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang
menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu
bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.
Upaya
Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang
lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna
tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya
pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap
dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai
dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan
kompetensi yang dimilikinya.
Prinsip
Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi
dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap
bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak
hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger
(karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat
perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara
yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan
publik.
Melihat
beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca
sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai
(aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan
hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan
keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih
bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan
aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk
hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Sumber :
-
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengelola_Nama_Domain_Internet_Indonesia
-
http://imm.web.id/2011/07/10-kesalahan-para-pengelola-web-institusi/
-
http://belajarintoday.blogspot.com/2013/03/pengelola-web-institusi-komponen.html
-
http://ekskulsmp3.blogspot.com/p/etika-dalam-menggunakan-internet.html
-
http://tayaa90.wordpress.com/2010/05/11/hukum-dan-peraturan-internet-di-berbagai-aspek/
-
http://linaestiana.com/etika-dan-hukum-cybertelematika/
-
http://belajarintoday.blogspot.com/2013/03/aspek-hukum-dan-etika-dalam-internet.html